Bisnis.com, JAKARTA— Angkutan barang dihimbau untuk tidak melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Merak dua arah 8-10 Juni 2018.
Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub bernomor AJ.201/1/24 PHB 2018 tentang antisipasi peningkatan volume lalu lintas di Ruas Jakan Tol 8-9 Juni 2018.
Dalam hal ini angkutan barang yang dimaksudkan adalah mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, menuturkan imbauan tersebut mengacu pada hasil survei yang menunjukkan bahwa pada waktu tersebut diprediksi akan cukup padat lantaran terjadi arus mudik.
“Survei kedua yang kami lakukan ternyata hasilnya arus mudik terjadi pada H-6 dan H-7 artinya pada 8 dan 9 Juni. Dengan adanya survei itu maka kami harus antisipasi, oleh karena itu Kemenhub imbau agar operator angkutan barang untuk tidak beroperasi pada tanggal tersebut,” kata Cucu di Kemenhub, Selasa (5/6).
Menurutnya jika hasil survei benar-benar terjadi dan angkutan barang tetap memaksa untuk melintas, meski bisa beralih ke jalan arteri nasional, maka akan merugikan semua pihak. “Apabila prediksi itu terjadi tapi truk tetap jalan maka itu akan rugi semua.”
Cucu mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan Kadin dan para operator angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memperkirakan puncak arus mudik diperkirakan jatuh pada akhir pekan ini dengan lonjakan pemudik sebesar 16%.
“Meski puncak arus mudik dan balik lebih cepat dari ketentuan pengaturan operasional, kami tetap menghimbau truk barang sumbu tiga untuk menghindari ruas tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 8-10 Juni dan menggunakan jalur arteri,” kata Budi.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran 2018 yang mengatur pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan JBI lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Dalam beleid itu, pengaturan operasional ini akan berlaku pada 12 Juni pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB.
Namun untuk menghindari kepadatan di dalam tol, khususnya Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak, Kementerian Perhubungan menghimbau agar mobil barang tersebut tidak melintas selama periode puncak mudik angkutan lebaran.