Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian perhubungan mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam melintasi jalan tol fungsional Kartosuro—Ngawi dengan menjaga kecepatan 40—60 kilometer per jam, meski jalan tersebut sudah bisa dilalui.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan hal ini dikarenakan perlengkapan jalan dalam ruas tol tersebut masih cukup minim.
“Dari Kartosuro ke Ngawi masih fungsional tapi sudah siap semuanya artinya sudah operasional tapi belum berbayar. Dari Ngawi ke Wilangan sudah operasional penuh. Kami imbau masyarakat yang menggunakan jalan tol fungsional tetap berhati-hati, kecepatan 40-60 km/jam saja,” kata Budi Minggu (3/6/2018).
Selain itu Budi mengaku pihaknya sudah memberi instruksi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah setempat untuk memasang rambu-rambu dan petunjuk arah, agar masyarakat tahu mau lewat mana.
Kemudian dibeberapa ruas jalan tol fungsional tersebut masih ditemui perlintasan jalan warga, pihaknya meminta kepada Kementerian PUPR dan Jasa Marga agar pada H-7 hingga H+7, perlintasan jalan warga tersebut ditutup aksesnya supaya tidak mengganggu kelancaran arus mudik yang melalui jalan tol fungsional tersebut.
“Yang perlu diperhatikan ketika melalui jalan tol yang operasional namun belum berbayar ini adalah batas kecepatan. Patuhi ketentuan batas kecepatan, maksimal 80 km/jam saja.”