Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian bakal menyusun standar untuk kawasan industri halal menyusul inisiatif PT Modernland Realty Tbk. melalui anak usahanya PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande Industrial Estate) untuk mengembangkan klaster industri halal.
I Gusti Putu Surywirawan, Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, mengatakan saat ini standar belum disusun karena belum ada pengembangan kawasan industri halal. Dengan rencana pengembangan klaster halal di Cikande, Serang, Banten tersebut, Kemenperin perlu membuat standar.
"Untuk menjadi kawasan industri halal apa syaratnya, harus ada standar. Jangan sampai sudah berkembang, standar belum ada. Nanti semua bisa klaim dan kontrolnya susah," ujarnya.
Dalam menyusun standar tersebut, Kemenperin akan menggunakan pedoman di negara lain yang telah memiliki pusat kawasan industri halal seperti Malaysia, Thailand, dan Uni Emirat Arab.
Perwakilan PT Modernland Realty Tbk. telah menemui Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk melaporkan rencana pengembangan klaster industri halal di Cikande.
"Jadi, ini satu kawasan industri yang dilengkapi fasilitas uji dan sertifikasi, logistik, packaging, dan lainnya untuk keperluan produk halal," jelas Putu.
Lahan seluas 500 hektare telah disiapkan untuk mengembangkan klaster industri halal tersebut. Proyek pengembangan modern halal valley ini akan terbagi menjadi tiga tahap.
Untuk tahap pertama, akan dikembangkan seluas 150 hektare dengan nilai investasi Rp500 miliar. Klaster ini bakal diluncurkan pada semester II/2018 dan diproyeksikan akan diisi oleh beberapa industri seperti makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, pakaian, dan lainnya.