Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Diapresiasi, Pengurangan Pajak UMKM Tetap Bebani Pengusaha Kecil

Kalangan pengusaha mengapresiasi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kendati aturan itu berpotensi memunculkan biaya baru yang memberatkan.
Pekerja melakukan proses pengolahan kedelai di salah satu pabrik di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pengolahan kedelai di salah satu pabrik di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha mengapresiasi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kendati aturan itu berpotensi memunculkan biaya baru yang memberatkan.

 Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan dengan diterapkannya aturan baru tersebut, pelaku UKMKM perlu menambah biaya-biaya untuk membuat pembukuan. Apalagi, jika harus menggunakan konsultan pajak.

 “Ya [aturan baru itu ada yang memberatkan]. [Keharusan]Membuat pembukuan mengakibatkan [munculnya biaya tambahan untuk] administrasi,” ujarnya saat dihubungi akhir pekan lalu.  

 Menurutnya, beban lain yang mungkin muncul adalah pembiayaan birokrasi administrasi atau petugas pajak. Jadi, dia berharap ke depannya pemberlakuan pajak dapat mencontoh negara lain, yang besaran PPh untuk UMKM dipatok 0%.

 Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut disusun berdasarkan rapat harmonisasi yang diikuti oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Kemenkop dan UKM, serta Asosiasi UMKM.

 Menurutnya, Kemenkop dan UKM tahun lalu telah mengusulkan agar tarif PPh final dalam PP No.46/2013 dapat diturunkan menjadi 0,25% karena dinilai masih memberatkan. Revisi tersebut, ujarnya, telah disepakati dan tinggal menunggu tanda tangan presiden.

 “Nantinya akan ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, seperti penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet. Lalu, penerapan PPh final berbatas waktu,” ujarnya. 

 Dia mengungkapkan, RPP soal pemangkasan tarif PPh final untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun (termasuk koperasi) telah mencapai tahapan final. Di dalamnya, diatur juga tentang kebijakan batas waktu (sunset clause).

 Bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan tarif final tersebut, batas waktu ditenggat maksimal 4 tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV, dan firma), 3 tahun untuk WP perseroan terbatas, dan 7 tahun untuk WP perorangan.  

 Yuana menegaskan melalui kebijakan sunset clause, Kemenkop dan UKM mendorong para pelaku UMKM untuk semakin tertib melakukan pembukuan dan mengdukasi diri dalam menyusun laporan keuangan.

 “Jadi, setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17,” jabarnya.

 Lebih lanjut, dia berkata RPP tersebut juga memberikan keleluasaan bagi UMKM yang merugi untuk menggunakan mekanisme pajak normal dengan melaporkan keuangan pada saat pelaporan SPT tahunan dengan mekanisme kompensasi kerugian selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper