Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA KELUAR: Harga Referensi CPO Juni Ini Turun 2,25%

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2018 sebesar US$687,39 per ton, atau melemah US$15,81 atau 2,25% dari periode sebelumnya yang sebesar US$703,20 per ton.
Tandan buah segar/Bisnis.com
Tandan buah segar/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2018 sebesar US$687,39 per ton, atau melemah US$15,81 atau 2,25%  dari periode sebelumnya yang sebesar US$703,20 per ton.

Saat ini harga referensi CPO melemah dan berada pada level di bawah US$750 per ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar nol dolar AS/MT untuk periode Juni 2018, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwa, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO pada bulan Juni 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar nol dolar AS/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Mei 2018, dengan besaran yang sama.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Juni 2018 mengalami peningkatan sebesar US$271,46 atau 8,49%, yaitu dari US$2.561,09 per ton menjadi US$2.778,55 per ton.

Hal itu berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik sebesar US$212  atau 9,3% dari US$2.272 per ton pada bulan sebelumnya menjadi US$2.484 per ton pada Juni 2018.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penguatan ini berdampak pada BK biji Kakao yang naik menjadi 10%. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper