Bisnis.com, JAKARTA: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pelaku candaan bom yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Ancaman pidana itu merujuk Undang-Undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan Pasal 437 Ayat (1) yang menyebutkan penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun.
Oleh karena itu, Menhub meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.
“Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (29/5/2018).
Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan. Selain itu, Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.
“Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” jelasnya.
Budi Karya berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera. “Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda,” tegasnya.
Sebelumnya, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9/2018). Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.