Bisnis.com, JAKARTA -- Koperasi dinilai cocok sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ikut mendorong terbentuknya koperasi di berbagai daerah. Ma’ruf menyebut koperasi sangat cocok menjadi wadah pemberdayaan ekonomi umat, disamping berperan sebagai pemutus kesenjangan.
“Wadah kelembagaan yang cocok untuk pemberdayaan, makanya saya bentuklah koperasi ini untuk menindaklanjuti dalam rangka menghilangkan kesenjangan, pemberdayaan ekonomi umat,“ kata Ma’ruf melalui siaran pers, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menata koperasi secara baik agar menjadi sokoguru perekonomian nasional.
“Dengan penguatan ekonomi umat, koperasi sebagai lembaga yang mengantisipasi dan mendorong pengembangan itu, saya kira sudah tepat," ujarnya.
Adapun Ma'aruf telah membentuk koperasi yang diberi nama Koperasi Mitra Santri Nasional dengan memfokuskan 4 bidang usaha, yakni keuangan, pemasaran, jasa, serta bidudaya pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Baca Juga
Sekretaris Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring menyambut positif program pemberdayaan koperasi oleh Ma’ruf. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan apa yang dilakukan kementerian.
“Itu sejalan dengan program kami, misalnya Leumart itu kita banyak juga melakukan pemasaran. Sedangkan dari sisi pembiayaan ada dana bergulir LPDB, KUR, ada juga UMi,” katanya.
Dalam upaya menata koperasi, katanya, pihaknya menyatakan tetap berkomitmen melakukan reformasi total koperasi melalui tiga langkah yaitu rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan.
Adapun rehabilitasi koperasi diawali dengan pengelolaan dan pemutakhiran data koperasi, sedangkan reorientasi koperasi dilakukan dengan berbagai upaya sistematis sehingga mampu mengubah paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas.
Untuk langkah pengembangan koperasi, pihaknya mengupayakan berbagai agenda permanen seperti mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi dan memperkuat akses pembiayaan dengan menyiapkan koperasi menjadi penyalur KUR.