Bisnis.com, JAKARTA -- Para pengusaha pelayaran nasional memberikan catatan terhadap implementasi Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran terkait dualisme badan penjaga laut dan pantai Indonesia.
Pengusaha meminta pemerintah untuk menentukan satu badan tunggal sesuai amanat undang-undang.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan saat ini belum ada badan khusus yang dibentuk untuk menjaga keamanan laut dan pantai di Indonesia.
Berdasarkan UU Pelayaran, pembentukan sea and coast guard paling lambat berlangsung tiga tahun setelah regulasi terbit.
"Memang ada Bakamla, tapi peran mereka masih kurang. Untuk itu harus ada terobosan," ujarnya dalam acara Buka Puasa Bersama INSA di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua lembaga yang berwenang terhadap keamanan laut dan pantai, yakni Badan Keamanan Laut dan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut & Pantai Kementerian Perhubungan.
Baca Juga
Bakamla bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sedangkan Direktorat KPLP bertanggung jawab terhadap Menteri Perhubungan.
Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan, 2/3 luas wilayah Indonesia merupakan lautan. Untuk itu, perlu perangkat kedaulatan dan keamanan.
Selain pembangunan infrastruktur yang memadai di setiap perbatasan, juga diperlukan keberadaan badan tunggal penjaga laut dan pantai Indonesia.
Dia menekankan, pembentukan sea and coast guard sangat dibutuhkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut Indonesia.
Hal ini dibutuhkan agar operasional kapal di tengah lautan berjalan lancar. "Pembentukan badan ini perlu mendapat perhatian serius untuk kemajuan dunia maritim kita di masa mendatang," pungkasnya.