Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLEMIK PMK 229/2017: Ditjen Bea Cukai Klaim Mayoritas Pengguna Jasa Sudah Patuh

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum mengindikasikan memberikan relaksasi terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (tengah), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kedua kiri), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) dan Jampidsus Arminsyah menunjukan barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (tengah), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kedua kiri), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) dan Jampidsus Arminsyah menunjukan barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum mengindikasikan memberikan relaksasi terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa prinsip dari otoritas kepabeanan adalah data. Data yang dimiliki DJBC menunjukkan mayoritas pengguna jasa kepabeanan dalam melaporkan surat keterangan asal (SKA) tertib secara administrasi atau tidak mempersoalkan mekanisme tersebut.

"[Soal apa perlu relaksasi], sebenarnya mayoritas [pengguna jasa] tidak masalah. Karena datanya memang begitu," kata Heru kepada Bisnis, Kamis (24/5/2018).

Data DJBC menunjukkan jumlah importir yang terkena sanksi setiap bulan menunjukkan penurunan. Rata-rata dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya mencapai 74.000 - 87.000 dokumen. Dengan jumlah tersebut pada Februari 2018 persentase importir yang terkenda sanksi karena terlambat sebanyak 1,3%, angka ini turun pada Maret menjadi 0,6%, sedangkan pada April angka itu kembali turun menjadi 0,15%.

Selain itu, sebanyak 95% pengguna jasa yang terlambat menyampaikan SKA sebenarnya telah mengetahui implementasi PMK 229. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 5% sama sekali belum mengetahui pemberlakuan beleid tersebut serta belum mendapatkan sosialisasi dari asosiasi terkait.

Heru juga menekankan bahwa inti dari polemik tersebut sebenarnya hanya masalah kepatuhan terhadap administrasi. Pengguna jasa atau importir yang telat menyampaikan SKA kemudian tak bisa menikmati tarif sesuai dengan perjanjian perdagangan dan harus menggunakan tarif normal sebesar 10%.

"Saya tak bisa pastikan apakah ini yang berisiko tinggi atau rendah, tetapi ini terkait dengan tertib administrasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper