Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melepas kawasan hutan 977.824 hektare untuk tanah objek reforma agraria (TORA). Namun agar teredistribusi ke masyarakat, perlu tindak lanjut pemerintah daerah dan kementerian lain yang terkait.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan koordinasi segera dilakukan antarkementerian yang berkaitan dengan program TORA dan perhutanan sosial untuk mempercepat redistribusi.
"Sebetulnya setelah dilepas, ini erat kaitannya dengan pemda, Menteri Pertanian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," katanya, Rabu (23/5/2018).
Pemerintah mengalokasikan lahan seluas 4 juta ha untuk program TORA. Untuk mendukung program itu, ada kawasan hutan yang dilepaskan untuk diberikan kepada masyarakat sebagai hak milik yang dikuatkan oleh sertifikat.
Berkaitan dengan program itu, KLHK sejauh ini telah melakukan pelepasan untuk dua hal.
Pertama, merealisasikan lahan-lahan transmigrasi. Kendati KLHK kerap menemukan masyarakat transsmigran sudah tinggal lebih dulu di suatu lokasi sebelum dilepaskan dari kawasan hutan, identifikasi sosial tetap perlu dilakukan untuk selanjutnya tanah disertifikasi.
Kedua, mewujudkan program sawit rakyat yang dicetuskan Presiden Joko Widodo. Dalam verifikasi ke lapangan, KLHK akan menggunakan pendekatan sawit rakyat bagi kebun milik warga dengan luas 2 ha (status nonkonflik) dan 4 ha (status konflik). Apalagi, jika daerah itu pernah dicadangkan sebagai transmigrasi lahan usaha 2 (perkebunan).
Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang memproyeksi luas perkebunan sawit nasional bisa mencapai 20 juta ha pada masa depan sejalan dengan pengembangan kebun rakyat oleh pemerintah, termasuk melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Saat ini, sebut dia, luas perkebunan rakyat sekitar 40% dari total areal perkebunan sawit nasional seluas 11,9 juta ha.
"Dengan moratorium [ekspansi perkebunan swasta], berarti tidak ada izin pelepasan kawasan untuk inti. Tapi, di sisi lain perluasan yang dilakukan oleh rakyat akan berkembang terus," ujarnya.
Pemerintah, tutur dia, saat ini sedang mencari lahan seluas 341.000 ha dalam kerangka TORA. Program itu memungkinkan perusahaan sawit membangun atau memfasilitasi pembangunan kebun plasma.
Dengan komposisi perkebunan rakyat saat ini dan pada masa mendatang, Bambang menjamin pola kemitraan inti-plasma telah berlangsung dan akan berlanjut. Sebagaimana diamanatkan UU No 18/2004 tentang Perkebunan, perusahaan inti wajib membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas areal kerja mulai 2007. Sejak Peraturan Menteri Pertanian No 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, plasma dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20% perkebunan inti.