Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Tolak Batam Jadi KEK

Kalangan pengusaha Batam menolak rencana pemerintah mengganti sistem tata kelola insentif perekonomian Kepulauan Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA-- Kalangan pengusaha Batam menolak rencana pemerintah mengganti sistem tata kelola insentif perekonomian Kepulauan Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau Akhmad Ma'ruf Maulana menilai, pengubahan FTZ menjadi KEK merupakan sebuah kemunduran, mengingat tata kelola Batam telah ditetapkan sebagai FTZ yang diberikan kekhususan dan berlaku selama 70 tahun sejak 2007. 

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang diperkuat dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2007 tentang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Mohon agar Batam dapat dikembalikan ke (sistem) seperti awal dibangun yaitu langsung di bawah presiden dalam bentuk otorita dengan fasilitas KEK Maritim menyeluruh, dan minimal tetap dalam rezim FTZ menyeluruh dengan penambahan insentif tertentu sesuai kebutuhan," ujarnya, seperti dikutip dari lembar pernyataan sikap yang diterima Bisnis, Selasa (21/5/2018).

Lembar pernyataan sikap tersebut juga turut ditandatangani oleh asosiasi pengusaha lainnya seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Real Estate Indonesia (Batam), Batam Shipyard and Offshore Association, Organda Batam, Gapeksindo Batam, dan masih banyak lainnya.

 Dalam pernyataan sikapnya, Akhmad menjelaskan pengubahan FTZ yang baru setengah berjalan menjadi KEK merupakan sebuah kemunduran. Pasalnya, sistem birokrasi menjadi lebih berliku sehingga sulit diharapkan keberhasilannya.

Bila dalam FTZ, tata kelola Badan Otorita Batam berada langsung di bawah Presiden, maka sistem KEK menjadikan status pengelolaan Batam berada di bawah Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Daerah.

 "Mohon kiranya jangan tergesa menjadikan Batam menjadi KEK yang sangat merugikan masyarakat dan pengusaha. Walaupun pola insentifnya disamakan dengak FTZ, berdasarkan pengalaman sangat rumit dalam tata kelola kepabeanannya," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper