Bisnis.com, JAKARTA—Rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengintegrasikan skema pembiayaan dana pelatihan karyawan, serta tunjangan PHK ke dalam manfaat BPJS Ketenagakerjaan memerlukan payung hukum untuk bisa direalisasikan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik program pemerintah berupa Skill Development Fund (SDF) dan Unemployement Benefit (UB) itu. Namun, dia mengaku masih melakukan kajian internal mengenai kebiijakan itu, terutama dari sisi regulasi.
“Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjakan mendukung penuh yang diwacanakan pemerintah. Namun, ini masih dalam paparan kajian skemanya seperti apa. Selain itu, pengaruhnya terhadap kinerja belum bisa dipaparkan karena masih dalam kajian,” ujarnya.
Dia menyatakan segenap direksi BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk dimintai masukannya mengenai rencana kebijakan tersebut.
Menurutnya, opsi menggunakan dana BPJS TK muncul agar tidak menambah beban kepada pengusaha maupun para pekerja, mengingat saat ini telah cukup banyak jaminan sosial yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penggunaaan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2015 mengenai Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pembiayaan SDF menjadi sebuah keharusan di tengah era revolusi industri 4.0, dimana daya saing pekerja menjadi sangat kompetitif.
“Pemerintah memang bertanggung jawab memberikan sarana untuk peningkatan keahlian pekerja. Jadi, kalau pemerintah saat ini mau membuat SDF, saya mendukung sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah diundang Kemenaker untuk membicarakan hal tersebut. Dalam kesempatan itu, dia menyatakan kedua program SDF dan UB dapat dibiayai dari dana hasil investasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian.
Meski demikian, dia menyatakan pemerintah tetap perlu mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan penggunaan JKK dan Jaminan Kematian melalui revisi Peraturan Pemerintah No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan 2017 yang dilansir Selasa (8/5/2018), saat ini dana program Jaminan Kecelakaan Kerja terdapat Rp23,78 triliun dan Jaminan Kematian sebesar Rp8,2 triliun.
Imbal hasil kedua program ini mencapai Rp2,4 triliun, terdiri dari imbal hasil jaminan kecelakaan kerja Rp1,86 triliun dan jaminan kematian Rp613 miliar. Dana Rp2,4 triliun inilah yang diusulkan dapat digunakan untuk mendukung program SDF dan UB.