Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peta Suku Bunga Fintech Lending Disiapkan

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membentuk kode etik bagi industri financial technology (fintech) yag bergerak di bidang peer-to-peer (P2P) lending.
Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membentuk kode etik bagi industri financial technology (fintech) yag bergerak di bidang peer-to-peer (P2P) lending

M. Ajisatria Suleiman, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia,  mengatakan proses penyusunannya telah rampung dan tinggal menunggu tahap finalisasi dari OJK. Setelah kode etik tersebut selesai, asosiasi akan menyusun peta suku bunga industri fintech. 

Data ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perbandingan tingkat suku bunga pada masing-masing perusahaan dengan prosuk yang dan segmen tertentu. 

"Ini sedang kami siapkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai, sehingga masyarakat bisa lebih memilih dan bisa mengetahui ketika akan mengambi keputusan," kata Aji di Jakarta, Rabu (9/5/2018). 

Lebih lanjut mengenai kode etik tersebut, Aftech telah intensif melakukan diskusi dengan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. 

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, yang bisa dilakukan regulator untuk mengontrol tingkat suku bunga fintech lending adalah membuka keran perizinan sehingga pelakunya makin banyak. 

Hingga April 2018, perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK berjumlah 52 entitas. Angka tersebut ditargetkan meningkat di akhir 2018 menjadi 160 perusahaan fintech lending. Hendrikus mengatakan, dengan banyaknya pelaku usaha, maka bunga akan menjadi kompetitif.   

"Sudah kami permudah semua perizinan fintech lending. Semakin banyak fintech lending, juga akan semakin kompetitif (bunganya)," ujarnya. 

Menurut Hendrikus langka tersebut adalah upaya paling profesional dari regulator untuk menjaga suku bunga fintech lending, dibandingkan dengan menentukan batas maksimalnya.  

"Daripada memaksanakan kehendak, padahal ada yang mebutuhkan," imbuhnya. 

Hendrikus juga menekankan transparansi komposisi bunga yang diterapkan perusahaan fintech lending, baik kepada lender maupun borrower. Dengan menjelaskan dan membuka segala ketentuan kepada calon nasabah, artinya upaya perlindungan konsumen sudah dilakukan, sehingga tanggungjawab serta risiko kembali kepada lender dan borrower.  

"Kalau Anda (perusahaan fintech lending) sudah lengkap menjelaskan, biarkan publik yang memilih," kata Hendrikus.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper