Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Asperindo Budi Paryanto mengeluhkan kebijakan ganjil genap dan pengaturan jam operasional angkutan barang menyulitkan industri jasa kurir. Pasalnya, tidak semua jasa kurir memiliki armada atau kendaraan yang banyak seperti JNE.
"Sembilan puluh persen anggota Asperindo itu kendaraannya cuma dua sampai tiga," kata Budi di acara JNE Kumpul Bareng Kawan Pers Nasional, di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Dengan adanya pengaturan itu, maka jumlah barang yang bisa diangkut pun menjadi sangat terbatas.
"Soal kebijakan ganjil genap dan jam operasional kami masih terkendala. Makin pendek cut off time kami itu peluang untuk konsolidasi kendaraan makin kecil, sehingga jumlah barang makin yang diangkut makin kecil. Value nya juga makin kecil."
Untuk diketahui, pemerintah memperluas paket kebijakan jalan tol untuk tol Jagorawi dan Jakarta—Tangerang setelah sebelumnya diterapkan di jalan tol Jakarta -- Cikampek.
Untuk tol Jagorawi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan akan diterapkan dua kebijakan yakni penerapan skema ganjil genap di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta, penerapan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor Pasar Rebo yang diikuti dengan pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.
Baca Juga
Sedangkan, untuk jalan tol Jakarta-Tangerang, Bambang mengatakan ada 3 kebijakan yang akan diterapkan yaitu skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat atau angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa- Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.
Nantinya, penerapan skema ganjil genap ditujukan hanya pada mobil penumpang pribadi dan tidak berlaku pada mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta Lembaga Internasional, mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
“Seperti halnya yang sudah berjalan di ruas tol Jakarta Cikampek kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB s/d 09.00 WIB, kecuali hari libur,” kata Bambang.