Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran meminta pemerintah mengkaji secara utuh kinerja industri rokok saat ini, jika ingin menaikkan tarif cukai rokok pada 2019. Pasca penerapan kenaikan tarif cukai yang rata-rata 10,04% mulai awal 2018 ini, kinerja industri rokok semakin terpuruk.
“Pemerintah perlu melihat industri kami satu semester ini bisa turun 1%, karena pasar yang melemah dan harga rokok sudah terlalu tinggi. Harga rokok sudah sampai titik kulminasi. Kalau pemerintah terus naikkan lagi, secara kuantitas akan turun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (03/05/2018).
Dia meneruskan saat ini jumlah produksi rokok per batang mengalami penurunan. Namun, dia tidak merinci besarannya. Penurunan itu, jelasnya, disebabkan tarif cukai yang naik sehingga harga rokok pun ikut meroket.
“Jadi pendapatan tetap tidak dapat dibandingkan dengan produksi,” jelasnya.
Menurut Soemiran, menaikkan tarif cukai lebih tinggi dari 2018 bukanlah kebijakan yang tepat. Pemerintah, paparnya, harus membuat kebijakan yang kondusif.
“Keberpihakan terhadap pabrikan menengah kecil perlu diperhatikan, sehingga mereka mampu menggenjot jumlah produksi untuk mengisi kekosongan,” ujarnya.
Dia menyebutkan saat ini pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun, hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
“Yang aktif ini mayoritas pabrik besar. Jumlah karyawan juga ada penurunan, sehingga dari 600.000 karyawan kini yang tersisa 450.000 karyawan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menjelaskan, industri rokok dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan volume penjualan sekitar 1%-2%. Jika tarif cukai rokok pada tahun depan dinaikkan lebih tinggi lagi dari 2018, dia khawatir industri rokok akan semakin terpuruk.
"Kemungkinan [volume penjualan turun] itu bisa saja terjadi kalau keadaaan seperti ini," ucapnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi XI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan Amir Uskara mengatakan kenaikan cukai yang eksesif akan mengganggu kinerja bisnis dan industri. Hal ini berpotensi terjadi PHK karena industri terbebani.
“Sebaiknya pemerintah mencari pendanaan melalui pemasukan cukai dari sektor di luar tembakau seperti cukai plastik,” tambahnya.
Kenaikan Tarif Cukai Bikin Industri Rokok Makin Kesulitan
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran meminta pemerintah mengkaji secara utuh kinerja industri rokok saat ini, jika ingin menaikkan tarif cukai rokok pada 2019. Pasca penerapan kenaikan tarif cukai yang rata-rata 10,04% mulai awal 2018 ini, kinerja industri rokok semakin terpuruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Thomas Mola
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
2 jam yang lalu