Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Kapal Nasional untuk Ekspor Ditunda ke 2020, Begini Respons INSA

Kalangan pengusaha pelayaran menilai penundaan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk komoditas ekspor dan impor tertentu menjadi solusi yang adil bagi para para pemangku kepentingan. Pengusaha berharap, implementasi aturan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional pada 2020 tidak lagi ditunda.
Angkutan batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim./REUTERS-Beawiharta
Angkutan batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengusaha pelayaran menilai penundaan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk komoditas ekspor dan impor tertentu menjadi solusi yang adil bagi para para pemangku kepentingan. Pengusaha berharap, implementasi aturan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional pada 2020 tidak lagi ditunda.

Ketua DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan penundaan Peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional merupakan solusi dalam mengembangkan pelayaran nasional tanpa menganggu kegiatan ekspor.

Untuk diketahui, pada November 2017 lalu Kemendag menerbitkan PM No.82 Tahun 2018. Aturan ini secara umum mewajibkan penggunaan kapal nasional dan asuransi dalam negeri untuk ekspor batu bara dan minyak sawit serta untuk impor beras. Aturan ini diterapkan pada 1 Mei 2018 atau enam bulan setelah peraturan diterbitkan.

Kemendag kemudian merilis PM No.48 Tahun 2018 yang isinya mengubah beberapa ketentuan dalam PM 82/2017. Perubahan yang subtanstial adalah penundaan waktu penerapan kewajiban kapal nasional dari 1 Mei 2018 menjadi 1 Mei 2020. Sementara itu implementasi penggunaan asuransi nasional mundur menjadi 1 Agustus 2018.

Carmelita menyebut penundaan itu membuat perusahaan pelayaran nasional memiliki waktu untuk mematangkan roadmap dari ketentuan ini. “Kami menilai kebijakan Kemendag merupakan win win solution dalam rangka menjaga stabilitas ekspor kita," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA mengatakan aturan kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk ekspor tertentu memberikan peluang pasar bagi pelayaran nasional. Namun, di sisi lain hal ini juga menjadi tantangan mengigat kebutuhan kapal yang cukup besar.

Sebelumnya, Kemendag telah memfasilitasi para pelaku usaha terkait, seperti INSA, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), untuk bersama-sama menyusun roadmap yang mencakup volume kargo komoditas ekspor, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran, dan jumlah kapal yang disiapkan agar kegiatan ekspor tidak terganggu.

Menurut Darmansyah, penundaan membuat pelayaran nasional bisa mempersiapkan kapal sesuai dengan kebutuhan kargo. Dia menegaskan, penerapan penggunaan angkutan laut nasional membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun dari para asosiasi pengusaha terkait lainnya.

"Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan, agar ketentuan ini tidak lagi mengalami penundaan dan secepatnya akan memberikan dampak positif bagi kepentingan nasional kita," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PM 82/2017 muncul guna mengatasi defisit neraca jasa yang sebagian besar disumbang sektor transportasi laut. Berdasarkan laporan Bank Indonesia, di kuartal IV/2017 misalnya, pembayaran freight mencapai US$2 miliar dari total defisit neraca jasa US$2,3 miliar.

Defisit timbul karena pangsa angkutan luar negeri dikuasai pelayaran asing. Data Kementerian Perhubungan, pada 2016 pangsa angkutan luar negeri yang dikuasai asing mencapai 93% atau 976,20 juta ton. Di lain pihak, pelayaran nasional hanya menikmati pangsa 67,23 juta ton.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper