Bisnis.com, JAKARTA--Penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara bakal mendapat tantangan dari pelabuhan-pelabuhan di negara lain terkait spesifikasinya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan perlu mempertimbangakan banyak hal dalam implementasi penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara. Beberapa variabel seperti bobot dan usia kapal harus diperhatikan.
"Di setiap pelabuhan negara lain kan regulasinya berbeda-beda. Mungkin negara-negara Asean aturannya tidak seketat di negara-negara Asia Timur," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/2/2018).
Sejauh ini, kegiatan ekspor batu bara masih dilakukan kapal asing. Pasalnya, skema penjualan batu bara umumnya dilakukan di atas kapal (free on board/FOB).
Dalam skema tersebut, pihak pembeli yang menyediakan kapalnya. Oleh karena itu, apabila harus diganti menjadi kapal nasional, perlu waktu untuk mengubah kontrak.
"Beberapa kontrak kan di-hold karena nominasi kapal membutuhkan waktu beberapa bulan," tuturnya.
Baca Juga
Tidak tertutup kemungkinan ada juga ekspor yang dilakukan kapal nasional. Namun, jika ada, jumlahnya dipastikan tidak banyak.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.
Adapun dalam pasal 5 diatur apabila armada angkutan laut nasional tidak mencukupi untuk kegiatan ekspor, maka bisa dilakukan juga dengan kapal angkutan laut asing. Namun, detail pelaksanaannya masih belum jelas.