Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mendorong Taiwan untuk menambah kuota pekerja Indonesia pada pengguna berbadan hukum, mengingat besarnya kebutuhan tenaga kerja dan gaji yang akan diperoleh pekerja migran Indonesia di Taiwan termasuk yang tertinggi dibandingkan negara penempatan Asia Pasifik lainnya.
Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Soes Hindharno menjelaskan untuk pekerja yang bekerja di pengguna badan hukum, seperti pekerja manufaktur, perawat dipanti jompo, pekerja konstruksi dan nelayan mendapatkan gaji minimum sebesar 22.000 dolar Taiwan (setara Rp11 juta), belum termasuk tambahan pendapatan di luar jam kerja.
“Peluang kerja bagi pekerja migran Indonesia di Taiwan sangat besar. Peluang ini harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (26/4/2018).
Dia menambahkan pihaknya terus mendorong Taiwan untuk menambah kuota pekerja Indonesia pada pengguna berbadan hukum karena lebih terlindungi dibandingkan yang bekerja pada sektor domestik.
“Pekerja migran Indonesia yang bekerja di pengguna berbadan hukum selain mendapat asuransi kesehatan juga mendapat asuransi tenaga kerja. Kalau ada kecelakaan di tempat kerja, otomatis di-cover asuransi,” kata Soes.
Direktur Eksekutif Taipei Employment Service Institute Association, Arco JK Chen, mengeluhkan kuota pelayanan paspor di Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taiwan yang dibatasi 200 aplikasi perhari.
“Akibat pembatasan kuota, para PMI [Pekerja Migran Indonesia] dan agen mereka harus mengantre sejak dini hari. Ini sangat merepotkan,” kata Arco.
Dia pun mempertanyakan jangka waktu paspor PMI berdurasi 5 tahun yang disebutnya terlalu singkat, padahal negara lain masa belaku paspor sudah 10 tahun.
Terkait hal tersebut, Ketua Timwas TKI DPR RI, Fahri Hamzah langsung merespon dan berjanji meningkatkan kualitas pelayanan di KDEI Taiwan serta memperluas pelayanan di beberapa wilayah.
“Hari ini saya bertemu langsung dengan pengusaha yang perduli dengan iklim bisnis di Indonesia. Segala permasalahan yang disampaikan akan kami tampung dan tindaklanjuti setibanya di Tanah Air,” ujar Fahri.
Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Robert James Bintaryo, memohon dukungan asosiasi agar segala keluhan juga diadukan secara tertulis kepada Kemnaker agar dapat dibahas di Joint Task force pada bulan Mei mendatang.
“Kami bersama-sama Kemnaker dan BNP2TKI akan menindaklanjuti keluhan rekan-rekan asosiasi agency tenaga kerja Taiwan,” ujar Robert.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KDEI Taipei Jumlah PMI di bekerja Taiwan sebanyak 259.794 orang, yang terdiri dari pekerja sektor manufaktur 57.430, anak buah kapal (nelayan) 8.571, pekerja konstruksi 848, pekerja panti jompo 2.792, caregiver 188.859, penata laksana rumah tangga 1.294 orang.