Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Kaji Rencana Pengaturan Harga DMO Gas untuk Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengkaji rencana pengaturan harga gas Domestic Market Obligation (DMO) untuk keperluan pembangkit listrik dalam negeri.
Pipa Gas-1./ANTARA
Pipa Gas-1./ANTARA

Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengkaji rencana pengaturan harga gas domestic market obligation (DMO) untuk keperluan pembangkit listrik dalam negeri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Sommeng mengatakan harga gas saat ini dinilai masih terlalu mahal dan belum kompetitif bagi pembangkit. Terlebih saat ini penghitungan formula harga gas masih mengacu pada ICP, sehingga tren kenaikan harga ICP yang terjadi saat ini menyebabkan gas semakin tidak kompetitif dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit.

"Kalau tetap pakai harga based on ICP, harganya masih mahal dan nggak kompetitif. ICP naik kebawa lagi," kata Andy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pengaturan khusus untuk harga gas DMO, sebagaimana pengaturan DMO batu bara yang baru-baru ini ditetapkan.

Menurutnya, harga gas seharusnya diatur pada kisaran US $7-US $8 per million british thermal unit (MMBtu) agar lebih kompetitif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomer 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik, pembelian gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari ICP. Dengan perhitungan tersebut, harga gas berkisar US $8,9 per MMBtu. Harga itu dinilai masih terlalu mahal bagi pembangkit.

Dia mengungkapkan pengaturan harga gas tersebut sebenarnya telah lama direncanakan. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah perbedaan pendapat mengenai DMO gas dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Batubara sudah sekarang gas. Cuma temen-temen migas bilang DMO itu hanya untuk crude kan oil dan gas, ya gas nya juga dong," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper