Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Desak Pemerintah Revisi Aturan Penghambat Logistik

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan setidaknya terdapat lima kebijakan pemerintah yang dinanggap menghambat kelangsungan usaha logistik nasional.
Alat pengangkut kontainer (Reach Stacker) dioperasikan untuk memindahkan kontainer ke atas truk, di Pelabuhan Cabang Makassar yang dikelola Pelindo IV, Selasa (20/2/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat pengangkut kontainer (Reach Stacker) dioperasikan untuk memindahkan kontainer ke atas truk, di Pelabuhan Cabang Makassar yang dikelola Pelindo IV, Selasa (20/2/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha logistik mendesak revisi sejumlah aturan pemerintah yang dinilai menghambat tumbuh-kembangnya usaha logistik nasional di tengah ketatnya persaingan global maupun layanan berbasis digital saat ini.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan setidaknya terdapat lima kebijakan pemerintah yang dinanggap menghambat kelangsungan usaha logistik nasional.

Kelima regulasi itu adalah Permenkeu No:141/PMK.03/2015 tentang Pajak yang berkaitan dengan perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT), Permenhub No:49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, serta Permenkeu No:229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

Kemudian, Permenkeu No:158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut,Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Selain itu, Peraturan Ditjen Bea dan Cukai tentang Tata Niaga Impor Post Border.

Widijanto mengungkapkan pada subsektor kepabeanan dengan terbitnya Permenkeu No.229/2017 namun dalam implementasinya menimbulkan banyak nota pembetulan (Notul) sebagai bentuk sanksi akibat keterlambatan menyerahkan surat keterangan asal (SKA) barang impor.

Dia menilai yang menjadi permasalahan dari PMK 229/2017 ini sosialisasinya relatif rendah, bahkan di pelabuhan Priok belum pernah ada sosialisasi. Sementara di Bandara Soekarno Hatta sosialisasinya dilaksanakan setelah kebijakan tersebut berlaku.

“Kebijakan apapun terkait dengan sektor logistik idealnya diumumkan oleh Pemerintah dalam tiga bulan sebelum peraturan itu diberlakukan, sehingga tidak mengganggu kontrak pengiriman barang dalam perdagangan internasional,” ujar Widijanto pada acara Sosialiasi Sejumlah Peraturan Pemerintah yang diikuti sekitar 700-an perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Pada kesempatan itu, ALFI menggandeng PT. Indonesia Logistik Community Services (ILCS)-anak usaha PT.Pelabuhan Indonesia II/IPC, dalam mengoperasikan layanan logistik berbasis online yang dikenal dengan smart port.

Layanan online tersebut dikemas dan bisa diakses melalui portal www.ilfa.or.id, untuk memudahkan pelaku bisnis logistik dalam bertransaksi pada kegiatannya yang berkaitan dengan pergudangan, trucking, sistem pemesanan shipping instruction, pemantauan pergerakan vessel dan barang di pelabuhan yang terkoneksi dengan 130 negara di dunia.

Widijanto mengatakan bahkan sejak beleid itu diberlakukan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) harus menanggung beban Notul karena importir tidak mau membayar lantaran merasa bahwa tarif preferensi itu adalah hak importir sesuai dengan perjanjian internasional dan menuding PPJK-nya yang tidak profesional.

Selanjutnya, kata dia, Revisi PMK.158/2017 terkait dengan manifet karenan kebijakan ini berdampak pada terhambatnya importasi barang di pelabuhan dan bandara.

Hal lainnya adalah Permenkeu No:141/PMK.03/2015 tentang Pajak yang berkaitan dengan perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT). Pasalnya, kata Widijanto, akibat kebijakan perpajakan itu, dari sekitar 2.200 perusahaan anggota ALFI di DKI Jakarta, sekitar 1.000 perusahan JPT tersebut saat ini menghentikan usahanya karena tidak lagi mampu menjual jasanya dengan wajar.

“Tidaklah masuk akal apabila perusahaan JPT yang omzetnya mencapai Rp70 milliar setahun, namun akibat harus membayar pajak perusahaan ini hanya meraih laba Rp50 juta setahun. Dengan kondisi perpajakan seperti ini adalah kami anggap usaha JPT ini tidak menjanjikan lagi,” ungkapnya.

Dia berharap pemerintah menerima masukan perusahaan anggota ALFI sehingga dengan adanya sosialisasi ini intansi terkait termasuk Kementerian Keuangan dapat memperbaiki kebijakan yang kurang tepat di sektor logistik nasional.

"Yang paling kami rasakan baru-baru ini soal Permenkeu 229/2017 yang pada praktiknya sangat memberatkan perusahaan logistik karena harus membayar nota pembetulan atau Notul bea masuk hingga ratusan juta bahkan milliaran rupiah dalan kegiatan pemasukan barang impor," paparnya.

Widijanto mengungkapkan, pihak Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai sudah menjanjikan akan merevisi Permenkeu 229/2017 tersebut setelah menerima masukan dari ALFI baru-baru ini, namun belum ada realisasinya sampai sekarang. (k1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper