Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP: Tak Ada Rencana Revisi Aturan Kapal Angkut Ikan Hidup

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tidak ada rencana mengubah aturan kapal pengangkut ikan hidup.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tidak ada rencana mengubah aturan kapal pengangkut ikan hidup.

Direktur Produksi dan Usaha Budidaya KKP Umi Windriani mengatakan ketentuan kapal asing memuat ikan hidup dari satu pelabuhan muat singgah setiap masuk ke Indonesia sudah sesuai dengan UU Pelayaran.

"Sesuai UU Pelayaran pasal 8, hanya sekali boleh angkut setiap kali masuk [ke perairan Indonesia]," katanya saat dihubungi, Selasa (17/4/2018).

Pasal 8 ayat (2) UU No 17/2008 menyebutkan kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Kemenko Maritim merekomendasikan agar aturan kapal angkut ikan hidup direvisi. Pembatasan empat pelabuhan muat singgah bagi kapal asing perlu ditambah untuk mengatasi kemacetan ekspor ikan kerapu.

Usulan mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 32/Men-KP/2016 itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tata Kelola Budi Daya Kerapu yang digelar Kemenko Maritim dengan melibatkan pembudi daya kerapu dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (17/4/2018).

Perubahan yang diusulkan menukik pada pasal 7 yang membatasi pengangkutan kerapu hidup hanya dari empat pelabuhan muat singgah --padahal ada 181 titik muat singgah di Indonesia. Ketentuan bagi kapal angkut berbendera asing memuat hanya dari satu pelabuhan setiap kali masuk ke Indonesia juga telah membatasi aktivitas ekspor.

KKP memproyeksi produksi kerapu tahun ini hanya 20.691 ton, anjlok 63% dari produksi tahun lalu. Kementerian itu mengidentifikasi sejumlah permasalahan rantai nilai bisnis kerapu.

Di sisi off farm hulu, ketersediaan benih kerapu unggul, tahan penyakit, dan bersertifikat cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), masih terbatas. Ketersediaan infrastruktur juga belum memadai. Demikian pula dengan ketersediaan lahan budi daya kerapu yang belum terjamin.

Dari segi on farm hulu, pakan pabrikan masih mahal, manajemen penyakit kerapu belum memadai, banyak unit pembesaran belum bersertifikat cara budi daya ikan yang baik (CBIB), dan perubahan iklim.

Di sisi off farm hilir, manajemen pengolahan produk kerapu belum optimal, pasar baru selain China dan Hong Kong masih sulit dicari, dan masih ada permasalahan logistik kerapu hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper