Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVOLUSI INDUSTRI 4.0: Pengusaha Sambut Rencana Pembentukan SDF

Gama Anom Yogotomo, Wakil Ketua Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pegusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk membentuk Skill Development Fund (SDF) dan Unemployement Benefit (UB) atau tunjangan PHK. Namun pihaknya meminta pemerintah untuk mengkaji besaran dana yang sesuai dengan kemampuan perusahaan pemberi kerja.
Pekerja menyelesaikan pembuatan gitar listrik di pabrik alat musik Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Pekerja menyelesaikan pembuatan gitar listrik di pabrik alat musik Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA-- Gama Anom Yogotomo, Wakil Ketua Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pegusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk membentuk Skill Development Fund (SDF) dan Unemployement Benefit (UB) atau tunjangan PHK. Namun pihaknya meminta pemerintah untuk mengkaji besaran dana yang sesuai dengan kemampuan perusahaan pemberi kerja.

"Rekomendasi dari kita sebisa mungkin tidak memberatkan dunia usaha. Kalau bisa memanfaatkan atau disinkronkan dengan jaminan sosial yang sudah ada, " ujarnya usai diskusi publik forum ketenagakerjaan di for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (11/04).

Pasalnya, dia menilai saat ini fasilitas jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sudah cukup banyak. Berdasarkan regulasi yang ada, perusahaan diwajibkan memberikan fasilitas jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Di sisi lain, dia juga menganggap saat ini biaya pemberhentian kerja yang harus ditanggung perusahaan juga cukup tinggi, bahkan bila dibandingkan dengan negara tetangga.

"Biaya pemberhentian kerja di kita sangat tinggi, bahkan yang tertinggi kedua di dunia, sampai 58 minggu gaji, padahal di China hanya wajib 23 minggu gaji, " ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga merekomendasikan pemerintah untuk membuat sistem pengawasan yang memadai untuk SDF dan UB tersebut, agar tunjangan tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum karyawan yang memiliki etos kerja buruk.

Menurutnya, lebih baik pemberian hak SDF hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak oleh PHK massal, bukan karena PHK indisipliner atau terkait pribadi dan etos kerja karyawan yang bersangkutan.

"Jangan sampai tunjangan itu malah dimanfaatkan sebagai penghidupan, " ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper