Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FORUM LOGISTIK: Pelabuhan Utama Wajib Operasi 24 Jam dan 7 Hari Seminggu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan pelabuhan utama di Indonesia beroperasi 24 jam dan 7 hari seminggu.
Menhub Budi Karya Sumadi saat diwawancarai wartawan di Forum Logistik bertajuk Dwelling Time : Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik? di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./Jibi
Menhub Budi Karya Sumadi saat diwawancarai wartawan di Forum Logistik bertajuk Dwelling Time : Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik? di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./Jibi

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan pelabuhan utama di Indonesia beroperasi 24 jam dan 7 hari seminggu.

Menhub menyatakan kewajiban itu untuk memperlancar arus barang dari dan ke pelabuhan utama. Saat ini, terdapat empat pelabuhan utama yang wajib beroperasi 24 jam dan 7 hari seminggu (24/7) yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Belawan Medan.

"Kami mewajibkan pelayanan 24 jam dan tujuh hari seminggu. Sebelumnya, Sabtu dan Minggu libur, sekarang beroperasi 24/7," katanya dalam Forum Logistik bertema Dwelling Time: Meningkatkan Atau Menurunkan Biaya Logistik? yang digelar harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Menhub menyatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kemenhub untuk menerapkan kebijakan yang tidak biasa di pelabuhan. Instruksi itu juga sebagai respons lambatnya penanganan barang di pelabuhan.

"Saya mendapatkan perintah dari Presiden agar ada penanganan yang baru. Kalau ada K/L yang bandel saya akan tegur," tegasnya.

Menhub juga menyatakan pihaknya mendapatkan laporan lebih dari 30% barang di Pelabuhan Tanjung Priok itu mengendap (overstay) lebih dari 3 hari. Dia meminta kepada Ketua Umum ALFI Yukki N Hanafi soal banyaknya barang yang overstay di Priok. "Lusa atau Kamis kami akan ke Priok untuk melihat langsung ke sana.

"Saya selalu ditanyakan pak Presiden, perasaan ekspor kita tak naik-naik, padahal aturan sudah dipangkas." tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper