PT Timah Mendapat Dukungan Kejaksaan Dalam Jalankan Industri Minerba

Bisnis.com, JAKARTA PT Timah mendapat dukungan, bantuan, dan audit hukum dalam menjalankan usahanya di Industri Minerba.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Timah mendapat dukungan, bantuan, dan audit hukum dalam menjalankan usahanya di Industri Minerba.

Hal itu menjadi poin kesepakatan kerja sama antara PT Timah dan Kejaksaan Agung. Nota kesepahaman kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina.

Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Griya Timah, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (29/3/2018). Demikian keterangan resmi pihak PT Timah kepada Bisnis, diterima Minggu, (1/4/2018).

Dirut PT Timah Tbk berharap Kejaksaan di wilayah Babel, Kepri dan Riau dapat memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang dipimpinnya, Dengan demikian PT Timah dapat melaksanakan fungsinya selaku perusahaan pertambangan yang patuh terhadap aturan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebagai entitas bisnis tentu kami memerlukan pendampingan seperti legal opinion dan pertimbangan hukum agar inovasi dan kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan tetap pada jalur dan prosedur yang benar,” papar Riza.

Ia menambahkan, kegiatan ini sesungguhnya merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

PT Timah Mendapat Dukungan Kejaksaan Dalam Jalankan Industri Minerba

Komitmen Korps Adhyaksa

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina menyebutkan kerja sama yang terjalin dengan PT Timah Tbk merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan industri mineral dan batubara (minerba).

“Tahun 2017, sektor minerba menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target yang diberikan. Diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi,” kata Jamdatun.

Dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang PT Timah Tbk harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Dalam hal ini, Bidang Datun dapat memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

Kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

“Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Jamdatun.

Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.

PT Timah Mendapat Dukungan Kejaksaan Dalam Jalankan Industri Minerba

Tata Kelola PT Timah

Jamdatun mengapresiasi tata kelola industri timah yang membaik dari tahun ke tahun. Perbaikan itu tercermin pada posisi PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen terbesar kedua di dunia setelah perusahaan dari China.

Tahun 2017, PT. Timah Tbk memproduksi 30.200 ton atau naik 27,1% dari hasil produksi tahun 2016.

Riza mengungkapkan, kesepakatan kerja sama ini adalah media harmonisasi dan sinergitas sesama institusi negara.

“Tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu langkah konkret untuk mengejar target korporasi dan tentu saja berimplikasi pada pendapatan negara,’’ ujarnya.

Dalam melakukan aksi korporasi, PT TimahTbk. Selalu berhubungan dengan pihak lain, sehingga potensi risiko bisnis dan ketidaksepahaman selalu ada. Dengan kesepakatan ini diharapkan menjadi tindakan antisipatif dan langkah efektif untuk penyelesaian permasalahan hukum di dalam maupun di luar perusahaan.

“Prinsip good corporate governance harus menjadi cara terdepan dalam aksi korporasi. Lewat pertimbangan hukum yang diberikan, maka diharapkan kebijakan yang diambil perusahaan dalam menjalankan usaha sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,’’ tutur Riza. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper