Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Minta Pembatasan Angkutan Barang Bertahap

Organisasi Angkutan Darat atau Organda mengusulkan pembatasan angkutan barang secara bertahap menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2018 (PM 18/2018).
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya/ Antara- Didik Suhartono
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya/ Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat atau Organda mengusulkan pembatasan angkutan barang secara bertahap menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2018 (PM 18/2018).

Organda juga meminta pembatasan angkutan barang tidak diterapkan untuk truk pengangkut bahan bangunan dan bahan industri.

Ketua Angkutan Barang, Ivan Kamadjaja mengatakan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.

"Organda melihat PM 18/2018 kurang efektif karena bedampak pada penurunan utilisasi truk sebesar 15 jam per minggu. Akibatnya, dibutuhkan tambahan satu truk per minggu," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (28/3/2018).

Untuk diketahui, PM 18/2018 mengatur tentang lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek. Operasional angkutan barang dibatasi pada pukul 06.00-09.00 untuk golongan III-VI pada Senin-Jumat. Pembatasan tidak berlaku pada angkutan truk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

Beleid ini juga mengatur kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol (GT) Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat pada jam yang sama.

Regulasi ini pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kementerian Perhubungan berharap pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Untuk itu, Bus Transjabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00-09.00 WIB

Ivan mengungkapkan, sejak diberlakukan pada 21 Februari 2018, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir.

Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.

Organda berharap pemerintah menunda pelaksanaan peraturan sampai ada kejelasan lokasi parkir yang memadai.

“Solusi quick fix yang kami usulkan, truk golongan IV-V tidak dibatasi mengingat jumlahnya hanya 3%, dan ini lebih praktis karena tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper