Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha angkutan truk menilai Kementerian Perhubungan seharusnya tidak melarang atau membatasi operasional truk saat libur panjang Jumat 30 Maret 2018.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 7/2018, yang melarang truk melintasi 3 ruas tol, yaitu Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk dan keluar Jakarta), ruas jalan Tol Merak (arah keluar Jakarta), serta ruas jalan tol Prof Sedyatmo/Tol Bandara (arah keluar Jakarta).
Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), menilai seharunya tidak perlu setiap hari tanggal merah/ libur truk dilarang,
“Cukup dihimbau saja, pihak Kepolisian punya kewenangan diskresi utk mengatur bila terjadi kemacetan,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Rabu (28/3/2018).
Gemilang mengatakan, Aptrindo menganggap aturan itu hanya sebagai himbauan. “Kan cuman Surat Edaran,” tuturnya.
Baca juga: Long Weekend 30 Maret, Kamis-Senin Truk Dilarang di 3 Ruas Tol ini
Larangan truk di tiga ruas tol tersebut berlaku sejak Kamis (29/3/2018) hingga Senin (2/4/2018). Ada pun waktu pemberlakuan untuk arah keluar Jakarta mulai tanggal 29 maret 2018 pukul 12.00 WIB, sedangkan arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB hingga 2 April 2018 pukul 09.00 WIB.
Pembatasan operasional ini diberlakukan terhadap mobil barang yang mengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), truk gandeng serta kendaraan kontener dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Namun pembatasan itu tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) , bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang hantaran pos , barang bahan baku ekspor impor dari lokasi home industi dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi sesuai UU No:22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.