Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan membatasi operasional truk pengangkut barang di tiga ruas tol pada saat masa libur panjang (Wafat Isa Al Masih/Paskah) tahun 2018, yang jatuh pada tanggal 30 Maret 2018.
Ketiga ruas tol yang terkena pembatasan operasional bagi angkutan barang itu yakni: tol Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk dan keluar Jakarta), ruas jalan Tol Merak (arah keluar Jakarta), serta ruas jalan tol Prof Sedyatmo/Tol Bandara (arah keluar Jakarta).
Ada pun waktu pemberlakuan untuk arah keluar Jakarta mulai tanggal 29 maret 2018 pukul 12.00 WIB, sedangkan arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB hingga 2 April 2018 pukul 09.00 WIB.
Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 7/2018 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 27 Maret 2018. Terhadap tindak lanjut SE Menhub itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi No. HK.209/1/3/DRJD/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang disampaikan kepada antara lain.
SE tersebut sudah dikirimkan ke Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Kepala BPJT Kementerian PUPERA, Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Dirut PT. Jasa Marga, dan kalangan asosiasi terkait.
SE Menhub itu menyebutkan pembatasan dilakukan dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa libur panjang tersebut.
Pembatasan operasional ini diberlakukan terhadap mobil barang yang mengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), truk gandeng serta kendaraan kontener dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Namun pembatasan itu tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) , bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang hantaran pos , barang bahan baku ekspor impor dari lokasi home industi dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi sesuai UU No:22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.