Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Long Weekend 30 Maret, Kamis-Senin Truk Dilarang di 3 Ruas Tol ini

Kementerian Perhubungan membatasi operasional truk pengangkut barang di tiga ruas tol pada saat masa libur panjang (Wafat Isa Al Masih/Paskah) tahun 2018, yang jatuh pada tanggal 30 Maret 2018.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan membatasi operasional truk pengangkut barang di tiga ruas tol pada saat masa libur panjang (Wafat Isa Al Masih/Paskah) tahun 2018, yang  jatuh pada tanggal 30 Maret 2018.

Ketiga ruas tol yang terkena pembatasan operasional  bagi angkutan barang itu yakni:  tol  Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk dan keluar Jakarta), ruas jalan Tol Merak  (arah  keluar Jakarta), serta ruas jalan  tol Prof  Sedyatmo/Tol Bandara  (arah  keluar Jakarta).

Ada pun waktu pemberlakuan untuk arah  keluar Jakarta mulai tanggal 29 maret 2018 pukul 12.00 WIB, sedangkan arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB  hingga  2 April 2018 pukul 09.00 WIB.

Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 7/2018 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  pada 27 Maret 2018. Terhadap tindak lanjut SE Menhub itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi  No. HK.209/1/3/DRJD/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang disampaikan kepada antara lain.

SE tersebut sudah dikirimkan ke  Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Kepala BPJT Kementerian PUPERA, Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Dirut PT. Jasa Marga,  dan kalangan asosiasi terkait.

SE Menhub itu menyebutkan pembatasan dilakukan dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban, kelancaran lalu lintas  dan angkutan jalan  pada masa libur panjang  tersebut.

Pembatasan operasional ini  diberlakukan terhadap mobil barang yang mengangkut  bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), truk gandeng serta kendaraan kontener dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Namun pembatasan itu tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) , bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang  hantaran  pos , barang bahan baku ekspor  impor dari  lokasi  home industi  dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Pelanggaran  terhadap aturan ini dikenai sanksi sesuai UU No:22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper