Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata ALI, Pengaruh Tarif Tol terhadap Biaya Logistik Tak Besar

Asosiasi Logistik Indonesia menilai bahwa tarif jalan tol saat ini tidak memiliki pengaruh yang besar pada biaya logistik.
Kendaraan terjebak macet di ruas tol kawasan Cibubur, Jakarta. Minggu (17/5)./JIBI-Nurul Hidayat
Kendaraan terjebak macet di ruas tol kawasan Cibubur, Jakarta. Minggu (17/5)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik Indonesia menilai bahwa tarif jalan tol saat ini tidak memiliki pengaruh yang besar pada biaya logistik.

‎Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan bahwa tarif tol mahal atau tidak merupakan hal yang relatif tergantung tingkat layanan di jalan tol.

"Kalau tarif sekarang, tetapi tol sering macet akan terasa mahal karena sama saja dengan jalan biasa. Namun, kalau tidak macet, tarif tol sekarang termasuk murah," ujarnya kepada Bisnis, Senin (26/3/2018).

Menurut Zaldy, perlu ada kebijakan tarif tol yg dinamis. Misalnya, jalan tol yang diprioritaskan untuk jalur logistik sehingga tarif untuk mobil pribadi atau kendaraan penumpang seharusnya lebih tinggi daripada truk logistik.

Pada jam yang padat kendaraan, seharusnya tarif tol otomatis lebih tinggi. Apabila terjadi kemacetan yang parah di jalan tol, tarif dapat dibuat gratis sampai kemacetan terurai.

"Tarif tol tidak begitu berpengaruh yang penting tidak macet dan kalau memang pemerintah mengarahkan jalur tol untuk jalur logistik harusnya tarif tol untuk truk lebih murah daripada mobil penumpang, tidak sebaliknya," tuturnya.

Pemerintah, lanjutnya, harus membedakan infrastruktur untuk angkutan barang dan penumpang dan tidak bisa digabung seperti sekarang ini. "Ini perlu masuk dalam rencana transportasi nasional," kata Zaldy.

Untuk menekan biaya logistik, pemerintah akan mengubah golongan tarif tol. Golongan pengangkut logistik akan digolongkan menjadi dua, yakni golongan II yang terdiri atas truk dengan dua gandar dan golongan III yang terdiri atas truk dengan 3—5 gandar. Dengan demikian, penyederhaan golongan nantinya akan mengatur tiga golongan saja, yakni I, II, dan III.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper