Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenker Sebut Jumlah Pengawas K3 Masih Sangat Kurang

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan kurangnya jumlah tenaga pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengakibatkan tidak maksimalnya pengawasan terhadap banyak proyek di Tanah Air. Pada 2018 jumlah pengawas di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 2.676 yang bertugas aktif mengawasi 268.282 perusahaan.
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi jalan tol./Bloomberg-Dimas Ardian
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi jalan tol./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan kurangnya jumlah tenaga pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengakibatkan tidak maksimalnya pengawasan terhadap banyak proyek di Tanah Air. Pada 2018 jumlah pengawas di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 2.676 yang bertugas aktif mengawasi 268.282 perusahaan.

Direktur Jenderal Pemibinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan fokus membangun infrastruktur harus diimbangi dengan tenaga kerja berbudaya K3 dan peran maksimal pengawas ketenagakerjaan serta penguji K3.

"Perlu dilakukan upaya konkret dalam pengawasan yang menjamin penerapan K3 serta penegakan peraturan K3 di tempat kerja," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/03/2018).

Sugeng mengungkapkan salah satu penyebab dari meningkatnya angka kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja.

"Saya mendorong Balai K3 untuk meningkatkan kualitas pelayanan K3 pada masyarakat industri, serta para penguji K3 dapat meningkat kompetensi dalam melakukan pelayanan K3," papar Sugeng.

Sugeng menyebutkan kurang maksimalnya pengawasan ketenagakerjaan juga diakibatkan oleh kurangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan. Pada tahun 2018 jumlah pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sebanyak 2.676 yang bertugas aktif mengawasi 268.282 perusahaan. Pengawas melakukan pemerikasaan sebanyak 5 perusahan perbulan atau sekitar 60 perusahaan per tahun.

 "Sehingga pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaaan sebanyak 160.560, dan terdapat 107.722 perusahaan yang belum dilakukan pemeriksaan," katanya.

 Walaupun demikian, Sugeng tetap optimis peran pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah akan terus berjalan maksimal.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang memperkuat peran, fungsi, dan independensi pengawas ketenagakerjaan agar dapat bekerja secara maksimal baik bagi perlindungan tenaga kerja dan pengembangan usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper