Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Tarif Tol Gunakan Klasterisasi Angkutan Logistik

Pemerintah akan menerapkan klasterisasi angkutan logistik sejalan dengan rencana untuk menurunkan tarif tol.
Foto aerial suasana lalu lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Foto aerial suasana lalu lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan klasterisasi angkutan logistik sejalan dengan rencana untuk menurunkan tarif tol.

Seperti diketahui, tarif tol di Indonesia terdiri dari lima golongan yakni golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), II (truk dengan dua gandar), III (truk dengan tiga gandar), IV (truk dengan empat gandar), dan V (truk dengan lima gandar).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan golongan logistik saat ini berada pada golongan II-V dalam kategorisasi kendaraan di jalan tol. Tetapi, nantinya pemerintah hanya akan membaginya menjadi golongan II dan III sehingga total golongan menjadi I, II, dan III.

“Kami membuat opsi penurunan tarif. Satu, dengan memperpanjang masa konsesi. Kedua, perubahan komposisi golongan kendaraan. Untuk golongan yang logistik ini, klaster sekarang II, III, IV, dan V, lalu hanya menjadi II dan III saja. Ini yang dilaporkan dan beliau [Presiden] setuju menerapkan,” tuturnya di Istana Negara, Kamis (22/3/2018).

Saat ini, rata-rata masa konsesi jalan tol yang diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mencapai 35-40 tahun. 

Adapun nominal tarif yang dikenakan antara Rp900-Rp1.300/km. Nominal ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan pada era 1980-1990 yang sebesar Rp200-Rp300/km atau pada periode 2000-2010 yang sekitar Rp600-700/km.

"Untuk 2015 ini [tol] yang baru beroperasi hingga 2018 nanti ini Rp750-Rp1.500 per km. Ini yang beliau [Presiden] bilang mahal," terangnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana memberlakukan klasterisasi golongan angkutan logistik di jalan tol. Menurutnya, klasterisasi logistik merupakan ide yang bagus karena tujuan utamanya untuk meningkatkan daya saing nasional di sektor logistik.

“Semoga mereka [sopir truk] pindah ke jalan tol,” tambah Desi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper