Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan FLPP Akan Disinergikan dengan Tapera

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyinergikan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) supaya lebih banyak pekerja yang menerima manfaatnya.

Bisnis.com,JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyinergikan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) supaya lebih banyak pekerja yang menerima manfaatnya.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan pembiayaan perumahan akan dilihat sebagai sistem yang bersinergi. Pasalnya saat ini  persebaran pembiayaan masih  ditangani pihak yang berbeda-beda.  Dulunya Bapertarum untuk uang muka perumahan, kemudian juga ada KPR FLPP.

Terutama, kata Lana, dalam UU Tapera juga menyebutkan bahwa sumber pembiayaan Tapera bisa dari berbagai macam, termasuk hibah,dana  CSR , ataupun dana wakaf. Akan tetapi  kata Lana sejauh mana Tapera bisa digabungkan dengan dana flpp  masih perlu dibicarakan karena memerlukan proses transformasi.

“Ini yang harus dibicarakan bagaimana menyinergikannya. Karena tapera dan FLPP dua hal yang berbeda. Tapera sumber dananya dari peserta sedangkan FLPP dari APBN,”katanya Kamis (22/3).

Adapun pemerintah tahun ini akan membentuk BP Tapera yang terdiri dari komisioner dan 4 deputi komisioner. Empat deputi komisoner  mencakup deputi pemupukan, pengarahan, pembiayaan, dan hukum administrasi.

Lana menjelaskan meskipun Bapertarum telah dibubarkan, iuran yang selama ini dilakukan peserta pensiunan tetap berjalan namun akan ditampung terlebih dahulu di bendahara negara, kemudian dialihkan ke BP Tapera setelah beroperasional. Sebab dana dan iuran dari PNS aktif secara otomatis akan dialihkan menjadi modal awal di Tapera.

Iuran yang ditarik tidak berubah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp3.000, Rp5.000, Rp7.000, dan Rp10.000 per bulannya berdasarkan golongan PNS.

Adapun persyaratan PNS yang bisa memanfaatkan Tapera Kalau jika menurut undang-undang sebelumnya adalah minimal telah menabung selama 1 tahun. Akan tetapi praktiknya  banyak PNS sebelumnya yang sudah menabung lama dan belum memanfaatkannya.

“Maka akan ada kebijakan yang berbeda sejak beroperasi supaya bisa melayani tergantung persyaratan yang dilihat sebelumnya,”imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper