Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali mengimbau agar kontraktor berstatus BUMN yang notabene adalah kontraktor besar untuk hanya terlibat dalam pekerjaan dengan nilai kontrak di atas Rp100 miliar.
Hal tersebut disetujui dalam salah satu poin dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (21/3/2018).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan imbauan tersebut dimaksudkan agar perusahaan konstruksi nasional tingkat kecil dan menengah bisa naik tingkat dan berkesempatan untuk berkembang.
“Sebelumnya sudah kami imbau, tetapi kan memang pada keputusan Presiden yang berlaku itu batasnya Rp50 miliar. Jadi, ini kami imbau lagi agar bisa di atas Rp100 miliar supaya perusahaan jasa nasional di bawahnya bisa naik tingkat,” katanya di Gedung DPR RI, Rabu (21/3/2018).
Namun, Basuki mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan surat edaran atau mengkaji adanya beleid baru untuk penerapan ini.
“Enggak ini hanya imbauan saja. Namun, kan juga tadi ada deputi dan semua dirut BUMN [dalam rapat dengar pendapat] sehingga dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat tadi walaupun kalimatnya mengimbau diharapkan bisa mengikat,” ujarnya.
Baca Juga
Ketua Komisi V Fary Djemi Francis mengatakan bahwa poin tersebut masuk dalam bahasan rapat mengingat banyaknya keluhan dari pengusaha konstruksi daerah yang tidak mendapatkan pekerjaan karena BUMN ikut masuk pada proyek di bawah Rp100 miliar.
“Kurang lebih ada 37.000 [badan usaha] yang tidak jalan karena tidak mendapat kesempatan. Jadi, dengan ini diharapkan pengusaha nasional diberikan ruang,” jelasnya.
Adapun, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang mengatakan Kementerian BUMN siap mengawasi BUMN yang masih ketahuan ikut serta dalam proyek kontrak di bawah Rp100 miliar.
“Bila disepakati, nanti yang melanggar akan diberi sanksi oleh Kementerian BUMN,” ujarnya.