Bisnis.com, JAKARTA – Peserta amnesti pajak mulai hari ini, Rabu (14/3/2018), dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik pada laman https://djponline.pajak.go.id.
Dengan dibukanya saluran elektronik, Wajib Pajak memiliki saluran alternatif di samping penyampaian secara langsung dan penyampaian melalui pos atau kurir tercatat.
Penambahan saluran pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018.
Berdasarkan PER-07/PJ/2018 ini juga, penyampaian laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).
Untuk mengisi laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan, Wajib Pajak perlu menyediakan sejumlah data sebagai berikut:
Daftar kode harta, kode gateway, dan kode investasi dapat dilihat lampiran PER-03/PJ/2017 atau pada menu bantuan di laman https://djponline.pajak.go.id.
Dalam hal laporan harta pascaamnesti pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.
Batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan amnesti pajak mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi WP badan.
Namun demikian, untuk menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan Internet, sangat disarankan agar penyampaian laporan dilakukan lebih awal sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.