Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Migrant Care : Lawan Eksploitasi Pekerja Migran Perempuan

Perayaan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Kamis, 8 Maret 2018 menyisakan tanda tanya di tengah masih banyaknya aksi kekerasan yang terjadi pada buruh migran Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA--Perayaan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Kamis, 8 Maret 2018 menyisakan tanda tanya di tengah masih banyaknya aksi kekerasan yang terjadi pada buruh migran Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Kamis (8/3), Migrant Care kembali menyerukan untuk melawan eksploitasi pekerja migran perempuan di Indonesia.

Kasus kematian Adelina Sau merupakan salah satu potret bagaimana pekerja migran sektor domestik menjadi korban penyiksaan yang keji, hingga harus kehilangan nyawanya. Adelina adalah satu dari 192 orang pekerja migran yang meninggal dunia dari 2013 hingga Februari 2018. 

"Adelina juga adalah salah satu dari ratusan ribu perempuan Indonesia yang ditempatkan untuk bekerja di luar negeri setiap tahunnya," kata Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care.

Data Statistik Penempatan BNP2TKI menunjukkan penempatan pekerja migran asal Indonesia 60% didominasi oleh perempuan pada rentang 2011-Januari 2018. Tingginya arus migrasi pekerja migran perempuan, pada kenyataannya juga diiringi dengan tingginya kasus pekerja migran perempuan.

Pada 2017, 84% kasus yang diterima Migrant Care adalah kasus pekerja migran perempuan meliputi perdagangan orang, kontrak kerja, asuransi, dokumen, dan gaji. Hal ini semakin menegaskan bahwa pekerja migran perempuan masih rentan menjadi objek eksploitasi dalam situasi kerja dan migrasi yang tidak aman.

Oleh karena itu, Wahyu mendesak penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berprinsip pada Penghormatan dan Pemenuhan Hak-hak Pekerja Migran dengan mekanisme yang terbuka, transparan dan melibatkan masyarakat secara penuh.

Meski UU tersebut sudah disahkan, tetapi dia menilai tanpa aturan turunan regulasi ini tidak bisa berjalan sehingga penyelesaian aturan turunan memiliki peranan penting.

Wahyu juga mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga.

Tak hanya itu, Migrant Care menuntut pemerintah untuk membuat kerjasama atau perjanjian bilateral maupun multilateral dalam perlindungan pekerja migran dengan negara-negara penempatan pekerja migran Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper