Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Beleid tersebut menjadi payung hukum pemerintah dalam memberlakukan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di tol Jakarta-Cikampek, guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di ruas tersebut.
Paket kebijakan itu mencakup beberapa hal. Pertama, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol (GT) Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).
Kedua, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).
Sementara itu, pengaturan untuk Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.99 Tahun 2017.
“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket. Jadi, tidak hanya kendaraan pribadi tapi kendaraan angkutan barang juga diatur,” tegas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.
Bambang juga menuturkan bahwa paket kebijakan tersebut merupakan sinergi antar instansi, yakni BPTJ, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat berpartisipasi untuk mensukseskan kebijakan tersebut.
Khusus untuk pengguna kendaraan pribadi, telah disiapkan kantung-kantung parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10.000 dan ongkos bus Transjabodetabek premium sebesar Rp20.000 untuk sekali perjalanan.
“Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi,” tambahnya.
Lebih lanjut, untuk mendukung paket kebijakan tersebut, Jasa Marga telah melakukan delapan upaya khusus. Pertama, pembuatan marka jalan HOV Lane (marka tulisan dan marka lambang).
Kedua, pembuatan Rambu Lalu Lintas Lajur Khusus Bus (HOV Lane) setiap 3 km mulai dari Bekasi Timur sampai dengan Halim. Ketiga, pembuatan Rambu Larangan Truk Melintas di Akses Karawang Barat dan Halim.
Keempat, pembuatan Rambu Lalu Lintas Pengaturan Ganjil Genap di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2. Kelima, penggeseran MCB pembatas lajur guna manuver putar balik kendaraan di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2.
Keenam, pemasangan Spanduk Sosialisasi Ganjil Genap di GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2. Ketujuh, pemasangan Spanduk Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Gol III-V di seluruh Akses Masuk Gerbang Tol (pemasangan secara bertahap).
Terakhir, sosialisasi Paket Kebijakan Pengaturan Lalin di Ruas Tol Jakarta-Cikampek melalui VMS, media sosial, dan leaflet.
Selain itu, sinergi lintas instansi juga telah melakukan sejumlah upaya guna mensosialisasikan paket kebijakan tersebut, dan menyiapkan segala kebutuhan ketika kebijakan tersebut mulai diimplementasikan yaitu dengan menempatkan petugas Layanan Jalan Tol (LJT), Satgas Kamtib, serta Patroli Jalan Raya (PJR) di akses masuk gerbang tol.