Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak berupaya keras agar aturan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% bisa rampung akhir bulan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, implementasi aturan tersebut akan dipercepat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Makanya, ini teman-teman sedang bekerja keras," katanya di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Pelonggaran tarif PPh final itu rencananya dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Alasannya, revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce nonpengusaha kena pajak (PKP). Dengan kebijakan tarif tersebut, pedagang daring dalam negeri diharapkan bisa bersaing dalam e-commerce yang cukup dinamis.
Selain itu, Hestu mengatakan, selain penurunan tarif, ada juga beberapa hal lain yang akan di revisi. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal tersebut.