Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi PM 108/2017 Ditunda, Ini Sikap Organda

Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi PM 108 tahun 2017, dengan imbauan tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menunda implementasi PM 108 tahun 2017, dengan imbauan tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Sekjen DPP ORGANDA Ateng Aryono mengatakan alasan Pemerintah menunda pemberlakuan peraturan itu, merupakan langkah yang sangat tidak produktif dalam mewujudkan industri transportasi yang taat aturan, handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat.

Dia mengatakan penundaan implementasi PM 108 dinilai dapat menimbulkan suasana kurang kondusif bagi pelaku usaha transportasi “berizin dan tidak berizin”, apalagi menjelang pilkada serentak dapat berpotensi terjadinya gesekan horizontal dikalangan pengemudi. 

Menurutnya, padahal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

"Bagaimana UU ini akan berjalan di masyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakukan penegakannya," ujarnya dalam siaran persnya.

Sehubungan dengan penundaan pemberlakukan diatas, DPP Organda menyampaikan sikap sebagai berikut :

1. Bahwa pada prinsipnya DPP Organda selalu patuh dan taat terhadap instrumen hukum yang berlaku di Republik Indonesia sekaligus membenarkan tindakan negara/pemerintah melakukan pembatasan atau membuat dalam mengatur transportasi darat lewat PM 108, yang diperlukan untuk kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan keselamatan pengguna jasa transportasi darat serta memberikan perlindungan kepada para pengusaha transportasi melakukan kegiatan ekonomi.

2. Bahwa dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, pemerintah harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran para pelaku industri transportasi. Dengan adanya penudaan pemberlakuan PM 108 praktis pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam pemberian sanksi.

3. Bahwa pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, pemerintah secepatnya memberlakukan kembali PM 108 sehingga para pelaku industry transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya

4. Bahwa penundaan penerapan pemberlakuan PM 108 terhadap transportasi berbais aplikasi sejenisnya akan memperparah ancaman terhadap iklim usaha transportasi nasional. Mengingat hingga saat
ini masih terdapat tranportasi “tidak berizin” secara terstruktur melakukan recruitment/penjaringan pengemudi. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan
yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi.

5. Kominfo segera menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar bisa implementasikan PM 108/2017 berjalan secara efisien dan efektif. Dalam hal ini Kominfo segera membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan akhir agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis.

6. Demi menjamin keberlanjutan demokrasi, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta terwujudnya kesetaraan dan keadilan dalam menjalakan kegiatan usaha, DPP ORGANDA menerima kebijakan pemerintah lewat PM 108, sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan non diskriminasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper