Bisnis.com, JAKARTA--Calon penumpang pesawat terbang perlu mulai memperhatikan kapasitas daya pada pengisi daya mandiri atau powerbank yang akan dibawa dalam kabin pesawat.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan International Air Transport Association (IATA) mengatur kategori powerbank yang bisa di bawa masuk ke dalam kabin pesawat.
"Powerbank yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, sedangkan kapasitas 100Wh--160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan. Adapun, powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan," kata Agus, Kamis (1/3/2018).
Dia menjelaskan kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh, satuan yang biasa tertulis dalam kemasan powerbank, adalah sebesar 27.000 mAh. Jadi, powerbank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V – 3.85V.
Selain powerbank, lanjutnya, barang yang diatur adalah korek api. Hal tersebut mengacu pada Lampiran II C Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
Satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin.
Baca Juga
Namun, korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat.
Barang yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin adalah bahan bakar dan bahan isi ulang korek api gas.
Terkait aturan tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan.