Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memiliki wacana akan menjerat pelaku usaha truk yang membawa angkutan barang berlebih dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bidang Logistik, Kyatmaja Lookman mengatakan sejak awal pihaknya selalu mendukung penegakan truk membawa barang di atas standar (overload).
“Kondisi sekarang [pengusaha] sudah babak belur. Karena persaingan sekarang ini sudah adu otot bukan adu kompetitif,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (28/2/2018).
Kyatma menjelaskan maksud persaingan adu otot adalah biaya pengangkutan tidak bisa dinaikan. Sementara setiap tahun upah minimum regional terus naik selain harus tetap melakukan perawatan kendaraan.
Dengan kondisi demikian, upaya yang dilakukan pengusaha yakni dengan menambah muatan meski melanggar peraturan. Padahal dengan mengangkut barang yang lebih dari kapasitas sebenarnya tidak membuat sepenuhnya untung pelaku usaha logistik jalur darat, karena akan membuat kendaraan cepat rusak.
Sebelumnya saat diskusi mengenai korupsi di sektor swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan truk overload bisa dijerat dengan UU Tipikor. “KPK bilang ada indikasi kerugian untuk kepentingan segelintir orang. Kalau KPK masuk, UU yang menjerat bukan hanya UU Lalu Lintas tapi juga UU KPK. Dendanya lebih besar dan juga hukumannya budget,” tutup Kyatma.