Bisnis.com, JAKARTA—Sepanjang 2017 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan dan menyita produk ilegal senilai Rp298,7 miliar.
Penny S. Lukito, Kepala BPOM, mengatakan selain temuan obat dan makanan ilegal tersebut, pihaknya juga telah memproses 293 perkara di bidang obat dan makanan.
“Ke depan kami akan menggencarkan pengawasan obat dan makanan, terlebih dengan dukungan sarana dan prasarana, seperti 10 mobil penyidikan dan 5 mobil incinerator,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Secara bertahap, BPOM juga akan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) di tingkat kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan serta melindungi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan. Pada tahun ini, program tersebut dimulai dengan pembentukan UPT di 40 kabupaten dan kota.
Penny menyampaikan pihaknya tidak hanya memberantas produk obat dan makanan ilegal, tetapi juga terus berupaya meningkatkan kemandirian pelaku usaha agar mereka dapat memenuhi ketentuan di bidang obat dan makanan. Sepanjang tahun lalu, dia menyebutkan terdapat 31 industri farmasi dan 210 industri kosmetik yang meningkat tingkat kemandiriannya.
“Jumlah ini meningkat dari 19 dan 188 industri pada 2016 dan terdapat 86 pelaku usaha industri obat tradisional (IOT) yang memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik pada 2017”, jelasnya.
Penny juga menuturkan hasil yang dicapai BPOM pada tahun-tahun sebelumnya akan menjadi bekal untuk peningkatan kinerja pengawasan pada tahun ini. Dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis, salah satunya makin maraknya peredaran obat dan makanan ilegal, BPOM bakal melakukan shifting fokus pengawasan dari sampling dan pengujian menjadi perkuatan penindakan dan penegakan hukum.