Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

LKPP Rencanakan Lebur LPSE dan ULP Jadi Satu Lembaga

Bisnis.com, JAKARTA Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah merencanakan penggabungan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan unit layanan pengadaan (ULP) dalam satu lembaga.
Ipak Ayu H Nurcaya
Ipak Ayu H Nurcaya - Bisnis.com 26 Februari 2018  |  17:02 WIB
LKPP Rencanakan Lebur LPSE dan ULP Jadi Satu Lembaga
Lelang - Ilustrasi/Ibsolutions.com

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah merencanakan penggabungan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan unit layanan pengadaan (ULP) dalam satu lembaga.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, LPSE dan ULP akan digabung menjadi satu lembaga yang nama generiknya Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (UKPBJ). Penggabungan dua lembaga yang menjadi kunci pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut bertujuan untuk penguatan agar semakin bagus.

"Ke depan dua lembaga itu akan digabung menjadi UKPBJ yang akan menjalankan fungsi LPSE dan ULP di K/L/I terkait, juga akan melakukan kegiatan pendukung seperti riset pasar dan pelatihan sumber daya manusia," katanya, Senin (26/2/2018).

Selain itu, Agus mengemukakan LKPP juga mengenalkan lembaga baru yaitu agen pengadaan atau procurement agent yang menjadi semacam konsultan pemerintah guna mengurus pengadaan untuk paket yang kompleks.

Agen pengadaan itu, kata Agus, akan mulai dimanfaatkan untuk pengadaan sistem teknologi informasi perpajakan di Kementerian Keuangan. Pihaknya akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak.

Agus memastikan perubahan dan penguatan kelembagaan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut masuk dalam rancangan peraturan presiden.

"Saat ini sudah ada di meja Presiden Joko Widodo perpers-nya. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan ditandatangani," katanya.

Saat ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 106/2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah, LKPP memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pengadaan barang dan jasa
Editor : Achmad Aris

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top