Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menggelar workshop Pengadaan Nasional di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan sejumlah acara akan dirangkum dalam workshop tersebut. Antara lain yakni perjanjian kerja sama penguatan legal protection dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Perjanjian kerja sama merupakan salah satu penerapan hasil modernisasi pengadaan sebagai bentuk perhatian dan peningkatan kualitas perlindungan hukum bagi insan pengadaan di Kemenkeu.
"Selain itu juga dapat menjadi acuan dalam hubungan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam konteks pengawasan pelaksanaan pengadaan sesuai dengan aspek hukum yang berlaku," katanya, Senin(26/2/2018).
Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan melakukan launching sistem aplikasi pendukung Sistem Aplikasi Pengadaan yang sudah ada, aplikasi ini dibangun dan dikembangkan oleh Kemenkeu.
Hadiyanto mengemukakan hal ini dalam rangka penyempurnaan sistem pengadaan barang/jasa juga terus-menerus dilakukan demi terciptanya proses bisnis yang terbaik bagi pengguna sistem. Terobosan pengembangan aplikasi pengadaan dapat menjadikan proses pengadaan di Kemenkeu menjadi lebih modern, transparan, dan adil.
Terakhir ada pula agenda penetapan Standardisasi LPSE Nasional dari LKPP untuk LPSE Kemenkeu sehingga LPSE Kemenkeu dapat menjadi role model dan leader di tingkat K/L.
"Dengan diperolehnya standar LPSE Nasional ini, diharapkan tingkat kepercayaan stakeholders LPSE Kemenkeu akan semakin meningkat dan ada awareness untuk menjamin kualitas mutu dan kinerja LPSE secara berkesinambungan," ujarnya.
Kinerja pengadaan Kementerian Keuangan yang melalui LPSE sejak pertama kali ditetapkan pada 2008 sampai dengan 2017 adalah Rp31,6 trilliun dan dari jumlah tersebut diperoleh penghematan sebesar Rp5,23 triliun (17.84%).
Adapun efisiensi pengadaan barang/jasa K/L yang bekerja sama dengan LPSE Kemenkeu dari 2012-2017 mencapai 24% dari pagu anggaran sebesar Rp22,05 triliun.