Bisnis.com, JAKARTA – Penumpang taksi online kini memiliki hak yang sama dengan penumpang taksi reguler, yaitu jaminan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja (Persero).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan para penumpang taksi online tersebut akan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan ataupun meninggal dunia dari Jasa Raharja sepanjang pengemudi taksi online sudah melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PM 108/2017 tentang Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
Budi menjelaskan dengan lengkapnya persyaratan seperti sim A umum dan KIR, artinya kendaraan tersebut sudah terdaftar sebagai angkutan umum.
Menurutnya, lengkapnya persyaratan tersebut tidak hanya menguntungkan bagi para pengemudi taksi online, melainkan juga memudahkan pihak kepolisian untuk mengawasi sekaligus menguntungkan bagi para penumpangnya.
“Penumpangnya dijamin asuransinya oleh Jasa Raharja, kalau sekarang SIM-nya bukan umum, kemudian gak ada KIR-nya, itu artinya taksi omprengan, penumpangnya kalau ada kecelakaan gak dijamin asuransi oleh Jasa Raharja. Kan kasihan kan? Kalau sudah melengkapi persyaratan, ada kir dan SIM umum, kalau ada kecelakaan penumpangnya dijamin Jasa Raharja, kalau meninggal sampai Rp50 juta,” ujar Budi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Dalam hal ini, pihak Kemenhub bersama dengan Polda Metro Jaya menggelar pendaftaran SIM A umum secara koletif di Gelora Bung Karno pada Minggu.
Budi mengatakan digelarnya pendaftaran secara kolektif tersebut dimaksudkan untuk mempercepat semua pengemudi kendaraan umum baik online maupun reguler untuk memiliki SIM umum dan KIR.
“Jadi saya bantu meringankan beban teman-teman pengemudi supaya mungkin mempercepat mereka juga, kemudian juga pemerataan sampai beberapa daerah. Untuk bisa melengkapi persyaratan karena kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi ini sangat besar manfaatnya untuk para pengemudi, untuk penumpang, dan lembaga terkait.”
Adapun seperti diketahui, Kementerian Keuangan bersama Jasa Raharja tahun lalu telah meningkatkan nilai santunan pemerintah kepada korban kecelakaan melalui PT Jasa Raharja sebesar 100% di mana ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan senilai Rp50 juta dari yang semula Rp25 juta.
Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang dinaikkan menjadi Rp50 juta. Selanjutnya, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta dari yang semula Rp10 juta.
Tak hanya itu, penggantian biaya penguburan pun juga ditingkatkan menjadi Rp4 juta dari yang semula Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Disamping itu, pemerintah juga memberikan penggantian biaya pertolongan bagi korban kecelakaan senilai Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp5 juta.