Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.
Dwimawan Heru selaku AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan V/C Ratio dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan, terdiri dari pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Baca Juga
"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," ujar Dwiwaman dalam keterangan resmi, Jumat malam (23/2/2018).
Sebagai informasi, terkait pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut.