Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berharap supaya Lembaga Manajemen Aset Negara segera mengembalikan dana talangan pembebasan lahan bendungan kepada para kontraktor.
Pasalnya, kontraktor sangat membutuhkan pengembalian dana talangan untuk digunakan kembali dalam tahapan konstruksi.
Kepala Pusat Bendungan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Ni Made Sumiarsih mengatakan bahwa hingga pertengahan Februari 2018, dana talangan yang telah dikucurkan badan usaha mencapai Rp655 miliar untuk sembilan bendungan.
Kesembilan bendungan tersebut ialah Ciawi di Jawa Barat, Sukamahi di Jawa Barat, Tapin di Kalimantan Selatan, Pidekso di Jawa Tengah, Gongseng di Jawa Timur, Karalloe di Sulawesi Selatan, Passeloreng di Sulawesi Selatan, Pamukkulu di Sulawesi Selatan, dan Kuwil Kawangkoan di Sulawesi Utara.
Kontraktor yang tengah membebaskan lahan untuk sembilan bendungan tersebut yakni PT Waskita Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., dan PT Brantas Abipraya.
"Ada sembilan bendungan yang pembebasan lahannya tengah ditalangi oleh kontraktor. Ini belum semuanya bebas lahannya. Yang penting dulu seperti untuk tapak bendungan," ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Suradi Wongso mengatakan bahwa sepanjang tahun lalu, perusahaan telah menggelontorkan Rp250 miliar bersama dengan konsorsium untuk pembebasan lahan bendungan.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk. Shastia Hadianti menuturkan bahwa perusahaan tengah melakukan pembayaran dana talangan untuk pembebasan lahan Bendungan Tapin senilai Rp36,50 miliar.
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Rahayu Puspasari menuturkan hingga saat ini belum ada pengembalian dana talangan pembebasan bendungan kepada kontraktor.
Pasalnya, tagihan pengembalian dana talangan pembebasan bendungan tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.