Bisnis.com, JAKARTA - Sebuku Group menyatakan telah melaporkan hambatan yang menimpa dua unit usahanya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) dan PT Banjar Asri kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun kedua perusahaan tersebut terpaksa menghentikan kegiatan operasinya karena tak kunjung ditetapkannya lokasi penanaman daerah aliran sungai (DAS) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua perusahaan tersebut diwajibkan menempatkan uang jaminan dengan total Rp112,8 miliar.
Presiden Direktur Sebuku Soenarko mengatakan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta instansi terkait lainnya.
"Kalau saya bilang ini kesewenang-wenangan pemerintah daerah. Ini saya sudah lapor ke Presiden, ke Menteri ESDM, ke Menteri KLHK. Tembusannya lain-lain, termasuk tembusannya ke sini, ke Menko Perekonomian," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (20/2/2018).
Pihaknya pun melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dia menganggap tidak ada aturan terkait penempatan uang jaminan yang dipatok Rp30 juta per hektare (ha).
Dia menambahkan terhentinya kegiatan operasi tersebut bakal berdampak langsung pada penerimaan negara. Selain itu, investasi yang telah direncanakan pun akan tertahan.
"Akan ada kerugian negara karena kita bayar pajak segala macam," tuturnya.