Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memberi sinyal akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu jika diperlukan.
Usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku akan memanggil para eksportir crude palm oil dan batu bara serta pengusaha perkapalan untuk membahas kepastian aturan tersebut.
"Kita lihat nanti, kalau memang belum siap, akan kita revisi untuk waktunya," kata Enggar di Kemenko Perekonomian, Rabu (21/2/2018).
Pertemuan dengan pelaku ekspor dan industri perkapalan akan membahas berbagai permasalahan yang dianggap penting untuk diselesaikan agar penerapan Permendag tersebut berjalan lancar. Meski begitu Enggar memastikan industri perkapalan siap menampung komoditas CPO dan batu bara untuk ekspor.
Namun dirinya mengaku belum mengetahui daya tampung yang dapat diangkut oleh industri perkapalan dalam negeri. Pihaknya akan memastikan kesiapan kapal Indonesia saat pertemuan mendatang.
"Kalau ada kesulitan penyediaan kapalnya, Pak Menko Perekonomian juga sudah katakan akan undang perbankannya sehingga kita mendorong industri perkapalan dalam negeri tanpa mengganggu ekspor," paparnya.
Permendag 82 Tahun 2017 ini rencananya akan mulai ditetapkan pada 1 Mei 2018. Hingga kini baik pemerintah maupun industri kapal dan eksportir masih akan mencari titik temu sebelum rencananya dilaksanakan dua bulan mendatang.
"Prinsipnya kami evaluasi dulu dengan para pemain. Untuk itu kami perlu duduk sehingga pemain dan pelaku usaha ada kepastian, semuanya harus ada kepastian," ujar Enggar.