Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pembangunan Jalur Puncak 2 Ditunda. Apa Penyebabnya?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunda rencana pembangunan jalur Puncak 2 yang sudah dirancang sejak beberapa waktu lalu.
Antrean kendaraan memadati jalur puncak Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/4)./JIBI-Nurul Hidayat
Antrean kendaraan memadati jalur puncak Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunda rencana pembangunan jalur Puncak 2 yang sudah dirancang sejak beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan bahwa saat ini kementerian berfokus dalam pelebaran dan pengerasan jalan Puncak yakni jalur Puncak 1.

Rencananya pelebaran dan pengerasan jalan akan dilakukan pada tahun ini dan membutuhkan waktu selama 2 tahun.

"Tahun ini akan kami mulai pelebaran jalan. Tahap pertama dari Gadok hingga Puncak Pass dulu. Pekerjaan ini akan dilakukan lelang terlebih dahulu," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (19/2/2018).

Selain proses pelebaran dan pengerasan jalan, Ditjen Bina Marga bersama dengan Pemkab Bogor akan melakukan penataan parkir dan pedagang kaki lima.

Alasan penundaan rencana pembangunan jalur Puncak 2 lainnya ialah pemerintah masih menunggu penyelesaian pembangunan ruas tol Bogor—Ciawi—Sukabumi (Bocimi) dan Sukabumi—Ciranjang—Padalarang.

"Prinsipnya kami enggak mau buat banyak jalan karena dampaknya juga ke Jakarta. Ini nunggu penyelesaian ruas tol Bocimi, ruas tol Sukabumi—Padalarang seperti apa dampaknya ke lalu lintas," tutur Arie.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono menginginkan kontribusi dari para pengembang terhadap rencana pembangunan jalan Puncak 2 di Bogor, Jawa Barat karena keberadaan jalan tersebut nantinya akan menguntungkan mereka.

Instansinya tengah melakukan kajian rencana pembangunan jalur Puncak 2.

Kajian secara sosial di jalur Puncak 2 ini dilakukan karena lahan yang akan digunakan tersebut merupakan tanah milik pengembang.

"Studinya, apa kontribusi pengembang terhadap pembangunan jalan ini. Kalau enggak, cuma dedicated ke pengembang. Jadi, salah, karena ruang publik dipakai untuk itu," ujarnya. (Bisnis, 30 Agustus 2017)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper