Bisnis.com, JAKARTA - Lagi-lagi, pajak menjadi soroton. Untuk memitigasi ketimpangan sosial, International NGO Forum on Indonesian Development bahkan meminta adanya perbaikan kebijakan pajak. Maklum, pajak bukan hanya memiliki fungsi fiskal sebagai penerimaan negara, melainkan juga redistribusi pendapatan.
Dalam hasil survei terbaru International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang bertajuk Ketimpangan Sosial di Indonesia Meningkat, ada dua rekomendasi yang berkaitan dengan pajak. Pertama, memperbaharuai kebijakan pajak di Indonesia, sesuai dengan potensi ekonomi lndonesia dan prinsip pembagian beban dan manfaat yang adil.
Kedua, perbaikan Undang-Undang (UU) Perpajakan agar dapat mengakomodasi potensi pendapatan pajak dan realitas kekayaan kelompok super kaya Indonesia. Apalagi, jika melihat tren selama ini, pos penerimaan dari wajib pajak orang pribadi (WPOP) nonkaryawan cenderung kecil.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kelompok WP OP nonkaryawan dan sektor informal merupakan hard to tax sector karena lemahnya administrasi perpajakan, tingginya penghindaran pajak yang agresif, dan penegakan hukum yang belum efektif.
Dia pun sepakat dengan rekomendasi INFID karena kebijakan pajak selama ini belum mencerminkan visi keadilan dan pemerataan. Hal ini, sambungnya, terlihat dari konstruksi UU yang tidak secara tegas dan jelas mengatur insentif untuk visi itu. Beberapa skema yang ada pun tidak mendukung hal itu.
“Seperti progresivitas tarif, allowance seperti PTKP [penghasilan tidak kena pajak], insentif untuk industri, tax bracket, dan lain sebagainya,” katanya.
Dalam konteks ini, revisi total terhadap UU Perpajakan menjadi solusi yang tepat. Pascaimplementasi kebijakan tax amnesty, isu keadilan dan pemerataan harus menjadi fokus pemerintah. Hal ini harus diakomodasi dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Vitor Gaspar, Direktur Departemen Urusan Fiskal Dana Moneter Internasional (IMF), mengatakan bahwa perpajakan yang progresif sangat dibutuhkan sebagai instrumen untuk redistribusi. Dia pun menegaskan peningkatan kapasitas pajak tidak akan menghalangi laju pertumbuhan ekonomi.
“Sebaliknya, ini merupakan kondisi yang diperlukan agar Indonesia dapat mendukung pertumbuhan yang inklusif,” ujarnya.