Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Generasi Milenial Coba Diakomodasi di Tapera, Caranya?

Pemerintah akan mencoba mengakomodasi tren generasi milenial yang selama ini memiliki kesadaran rendah dalam memiliki rumah dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mencoba mengakomodasi tren generasi milenial yang selama ini memiliki kesadaran rendah dalam  memiliki rumah dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono  mengatakan untuk generasi milenial ini mungkin keinginannya tidak beli rumah, tetapi cukup menyewa. Jika kondisinya demikian, kata dia, masih dikaji apakah menyewa hunian juga bisa dicover oleh Badan Pengelolaan Tapera.

Saat ini sembari menunggu terbitnya perpres, pihaknya masih merumuskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pembentukan BP Tapera setelah pembubaran Bapertarum yang diamanatkan UU no 4/2016. Namun Basoeki mengungkapkan bahwa tupoksi dari BP Tapera tak akan berbeda jauh dengan Bapertarum

 Misalnya, Bapertarum saat ini hanya untuk membuat rumah baru, tetapi tidak bisa melayani untuk renovasi perumahan.

"Makanya nanti perlu dibentuk kredibilitasnya dulu, kemudian menggelinding membentuk organisasi baru. Kita mau menggelindingkan organisasi baru juga nggak gampang. Bapertarum kita bawa ke BP Tapera, pemindahan asetnya dulu, orang-orangnya,”katanya Senin (19/2).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho mengatakan setelah Perpres Tapera terbit, maka akan segera dibentuk panitia seleksi (pansel) yang dibuka  untuk umum. Nantinya akan dipilih lima orang yang masuk dalam BP Tapera.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam Undang-Undang Tapera diamanatkan untuk melaksanakan fungsi BP Tapera. Langkah pertama yang dilakukan adalah penetapan panitia seleksi untuk pembentukan BP Tapera.

"Yang dibutuhkan adalah Kepres dan ini sedang diselesaikan. Sehingga kita bisa melakukan proses seleksi dalam pembentukan BP Tapera," tuturnya.

Kemudian, lanjut Sri, karena menurut UU Tapera Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) akan selesai masa berfungsinya pada 24 Maret 2018. Maka diperlukan suatu masa transisi, di mana Bapertarum akan masuk dalam BP Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper